JENJANG
PENDIDIKAN
Jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
Adapun
jenjang pendidikan yaitu:
1.
Pendidikan anak usia dini
Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan
informal. Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan
pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik, kecerdasan
(daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), emosional (sikap dan
perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan
tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Ada dua
tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu:
- Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa.
- Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
2.
Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar
adalah jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah
anak-anak. Pendidikan dasar menjadi dasar bagi jenjang pendidikan menengah. Periode pendidikan
dasar ini adalah selama 6 tahun. Di akhir masa pendidikan dasar, para siswa
diharuskan mengikuti dan lulus dari Ujian Nasional
(UN). Kelulusan UN menjadi syarat untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke
tingkat selanjutnya.
3.
Pendidikan Menengah Pertama
Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah
jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia
setelah lulus sekolah dasar. Sekolah Menengah Pertama
ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Murid kelas 9
diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang memengaruhi kelulusan siswa.
Sekolah menengah pertama diselenggarakan oleh pemerintah
maupun swasta.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah
menengah pertama negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen
Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan
sebagai regulator dalam bidang
standar nasional pendidikan.
4. Pendidikan
Menengah Atas
Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah jenjang pendidikan
menengah pada pendidikan formal di Indonesia
setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).
Sekolah menengah atas ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 10 sampai
kelas 12. Pada tahun kedua yakni kelas 11, siswa SMA dapat memilih salah satu
dari 3 jurusan yang ada, yaitu Sains, Sosial, dan Bahasa. Pada akhir tahun
ketiga (yakni kelas 12), siswa diwajibkan mengikuti Ujian
Nasional yang memengaruhi kelulusan siswa. Pelajar SMA umumnya
berusia 16-18 tahun. SMA diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
5. Pendidikan
Tinggi
Pendidikan Tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolah pada jenjang
yang lebih tinggi daripada menengah. Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan
untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik dan/atau profesional untuk dapat menerapkan, mengembangkan
dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian dan dapat
dilakukan melalui proses pembelajaran yang mengembangkan kemampuan belajar
mandiri.
0 komentar:
Posting Komentar